AWALI DENGAN BASMALLAH

www.viva.co.id

Jumat, 29 Oktober 2010

ARISTOTELES [ Spesifikasi dan Bentuk-bentuk Negara ]


Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat dalam suatu wilayah tertentu, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi tersebut. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah dimana tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh rakyatnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, yakni untuk memudahkan rakyatnya mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya terdapat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya Konstitusi tersebut juga mengatur bagaimana negara dikelola. Seadangkan Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakysat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman kepada rakyat. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki pelayanan yang berbeda bagi rakyatnya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Bentuk Negara
Pembahasan bentuk negara merupakan pembahasan tentang; “dalam bentuk apa organisasi itu menjelma dalam masyarakat”. Pembahasannya terbagi dalam tiga segi peninjauan, yaitu pembagian bentuk negara menurut Arsitoteles, pembagian dua bentuk negara menurut Machiavelli, serta menurut Strong. Secara tradisional ada tiga bentuk negara, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea yang telah dikemukakan oleh Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga disebut sebagai teori revolusi bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa sarjana pada saat itu, antara lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli mengemukakan dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Terhadap teori Machiavelli ini beberapa sarjana mengemukakan kriteria-kriteria tertentu terhadap bentuk negara monarki dan republik.
Para sarjana kemudian mengadakan pembahasan masalah bentuk negara berdasar bentuk negara yang sebenarnya. Pembahasan terbagi dalam tiga sudut peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk pemerintahan dari bentuk negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan yang merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi negara. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis, yaitu melihat negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua menyatakan bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang terakhir adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh Strong.

Menurut Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk negara berdasarkan teori kuantitas, yaitu bentuk negara yang berdasarkan jumlah orang yang memerintah, serta teori kualitas yang berdasarkan kualitas orang yang memerintah.
Berdasarkan teori kuantitasnya, Arsitoteles membagi bentuk negara menjadi 3, yaitu monarki/kerajaan, aristokrasi, politea. Monarki / kerajaan adalah sebuah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan rakyatnya. Menurut Aristotele, bentuk pemorosotan dari pemerintahan ini adalah tirani atau diktator.

1. Aristokrasi

Aristokrasi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri, serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

2. Politea

Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.
Teori yang dikemukan oleh Arsitoteles tersebut disanggah oleh Polybios. Menurutnya, bentuk negara ideal yang ketiga bukan politea, melainkan demokrasi. Di mana bentuk pemerosotonnya adalah oklokrasi / mobokrasi yang pada akhirnya menuju anarki yakni suatu kondisi di mana pemerintahannya kacau balau.
Menurutnya lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal yaitu negara monarki.


Daftar Rujukan :
http://id.wikipedia.com
http://kelas8c.blogspot.com
http://www.scribd.com
Kusnardi, Moh. dan Bintan Saragih. Ilmu Negara. Cet.1. Jakarta : Perintis Press, 1985.
Kusnardi, Moh. dan Bintan Saragih. Ilmu Negara. Cet.3. Jakarta : Gaya Media Pratama, 1994.

Tidak ada komentar:

SUMATERA EKSPRES L.P.6